Garut, SMInews.com Dewan Pimpinan Pusat LBH Balinkras (Bantuan Perlindungan Korban Kekerasan) melaksanakan pengukuhan Posbakum DPC Garut Utara di Komplek Taman Cileunyi blok R.16, Cileunyi – Bandung, Senin (7/9/20) dengan khidmat dan dengan suasana penuh kekeluargaan.
Pengukuhan dengan No. Reg. 02328.12 10 72/DPP LBHI Balinkras/IX/2020. Secara resmi telah dikukuhkan oleh Ketua Umum LBH Balinkras Deer Mallau, .S.H., M.H. Dalam pengukuhan tersebut, Sugeng Budi Santoso dikukuhkan menjadi Ketua DPC LBH Balinkras Garut Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Budi Santoso mengatakan, dengan adanya Posbakum di Garut Utara ini sebagai upaya agar masyarakat Garut Utara mendapatkan penerangan hokum, dan mendapat bantuan hukum dari LBH Balinkras.
LBH Balinkras lahir pada tahun 2009 serta dideklarasikan pada tahun 2010 dan sudah terdaftar di pengadilan Negeri Bandung,No.78/2010,diakui oleh Mahkamah Agung.
Pendiri Utama LBH Balinkras adalah Deer Mallau, .S.H., M.H. Dia adalah sosok pemimpin yang dikenal bijaksana, tegas dan ramah. Deer Mallau juga pernah menjadi penasehat hukum LBH Lipa (Lembaga Independen Pemantau Anggaran) Bandung, juga sebagai penasehat hukum di instansi-instansi pemerintah sampai saat ini.
Sugeng Budi Santoso juga mengatakan bahwa suatu kenyataan hukum yang tidak biasa dipungkiri yaitu bahwa hampir seluruh aspek kehidupan manusia adalah termasuk ruang lingkup hukum. Sebagai mana pernah diungkapkan oleh Cicero seorang filsuf dari Yunani, dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
“Alhamdulillah di Kabupaten Garut Utara, telah berdiri Posbakum Balinkras, dimana masyarakat lebih mudah untuk meminta bantuan perlindungan hokum, dari segala macam kekerasan” ungkapnya.
Pewarta : Ayi Ahmad