NTT,SMI.- Acara Penandatanganan deklarasi janji kinerja tahun 2020, dan komitmen bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah hukum dan HAM NTT Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Atambua jalan Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, kelurahan Manumutin,kecamatan kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (20/01/2020).
Dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dibutuhkan integritas dan kolaborasi dari seluruh jajaran keimigrasian bersama pemerintah daerah setempat.
Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), perlunya pemahaman mengenai zona integritas yang merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, dimana untuk mewujudkan WBK/WBBM salah satunya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan senyum sapa salam, serta selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H. dalam sambutanya pada kegiatan pencanagan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menyampaikan Provisiat kepada jajaran Kantor imigrasi atambua yang telah mencanangkan wilayah Bebas Korupsi yang mana sejalaan dengan intruksi Presiden RI, yang mencanangkan untuk bebas korupsi di tempat kerja masing-masing. Kegiatan tersebut merupakan pencanangan yang ke 2 tahun lalu 2019 di Kantor Bea cukai atambua, dan tahun ini 2020 di kantor imigrasi kelas II TPI Atambua.
“Salah satu keluhan yang sering disampiakan oleh masyarakat adalah tidak adanya kepastian hukum waktu untuk pnyelesaian dokumen/pasport pelayanan administrasi di imigrasi, tapi akhir – akhir ini pelayanan pengurusan dokumen/paspor bagi masyarakat sangat baik dan prima dari kantor imigrasi Atambua, sehingga masyarakat tidak sulit mengurus dokumen /pasport,”Ungkap Willy lay.
Lebih lanjut, Willy Lay menambahkan Bahwa harus bisa memberikan pelayanan prima, dimana saat ini Kabupaten Belu sudah punya satu Plaza perizinan, yang mana semua pelayanan perizinan terintegrasi di dalamnya.
“Suatu saat sejumlah orang yang akan mengurus paspor tidak perlu datang lagi ke kantor imigrasi, tetapi datang saja ke kantor perizinan, perizinan semua baik paspor surat kelakuan baik dari polisi, izin tenaga kerja, izin usaha, KTP, semunya cukup kita datang ke suatu tempat perizinan sudah tersedia,”Terang willy lay.
“Saya juga menyampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung kabupaten Belu sehingga konsumen memberikan penilaian dari 22 kabupaten kota di NTT, Kabupaten Belu termasuk yang terbaik, dan untuk itu sudah ada beberapa kabupaten yang datang studi dan melihat “Ujar Willy lay
Willy lay juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pelayanan publik ditingkatkan dari masa kemasa, sehingga betul-betul masyarakat Kabupaten Belu merasa bangga berada di bangsa Indonesia, jangan sampai bangsa Indonesia tidak bangga, Karena untuk mengurus satu KTP saja kita harus bolak-balik berkali-kali, untuk mengurus suatu dokumen saja harus bolak-balik berkali-kali.
Willy lay juga menyampaikan agar Pelayanan seperti ini tidak boleh terjadi lagi, harus memberikan kepastian hukum, bisa kita terbitkan atau tidak Kalau tidak bisa dengan alasan harus dijelaskan dan atau sudah jelas kita harus bisa melayani.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi dan staf yang sudah melayani dengan baik seluruh warga masyarakat di kabupaten Belu, ada hal yang ingin saya sampaikan terkait keluhan keluhan beberapa saudara-saudara kita yang ingin ke Timor Leste memang kita tahu ke Timor Leste untuk kerja harus mendapatkan visa kerja, visa kerja itu dari Indonesia ke Timor Leste menjadi urusan negara Timor Leste, kewenangan kita mengijinkan kalau sudah sesuai dan dikantongi jangan sampai kita tidak mengijinkan orang untuk menyebrang ke Timor Leste, Harapan kita semua Mari kita melayani masyarakat dengan baik dan Prima,”Pungkas Willy lay
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua K.A. Halim menjelaskan Bahwa WBK adalah wilayah bebas dari korupsi, ini adalah suatu keniscayaan bahwa kita diperintahkan dari pimpinan kita di Jakarta bahwa semua Kantor Imigrasi di Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Atambua harus WBK.
Dalam melaksanakan WBK ini memang banyak tantangan, dimana memang harus didukung oleh SDM yang siap untuk melaksanakan WBK itu sendiri, karena WBK ini adalah komitmen bersama Kepala Kantor dan akan dilaksanakan oleh semua pegawai kantor imigrasi Atambua, dan berkomitmen bahwa tidak bisa hanya Kepala Kantor atau kepala seksi nya saja yang mendukung, tanpa didukung oleh semua ASN di Atambua tidak akan berhasil.
“Kemudian tantangan kedua adalah bahwa kita memang harus berbasis anggaran untuk sementara ini untuk kegiatan wbk ini kita didasari oleh anggaran yang cukup makanya kami hari ini meminta kepala daerah setempat Untuk mensupport kami dalam pencanangan wbk ini ,dalam hal ini pak bupati dan Bapak Kejaksaan Negeri dan forkopimda,”Papar Halim
Halim juga menambahkan bahwa Sebenarnya pihaknya juga minta Ombusman, tapi tidak ada di Atambua ini, hanya ada di Kupang itu cukup Kejari disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi pimpinan daerah seperti alisasikan tadi, ada yang diwakili yang mewakili Kapolres ada yang mewakili tanding ada ketua pengadilan negeri itu sendiri.
“Target tentunya adalah kita tahun ini harus mendapatkan WBK itu sendiri, yaitu wilayah bebas dari korupsi. Jadi, target utamanya memang kita harus berbenah diri, mulai dari SDM yang yang saya bilang tadi, itu harus komitmen bahwa kita ini adalah instansi pemerintah yang bersih dalam melayani masyarakat, tidak ada sesuatu yang harus kita harapkan dari masyarakat, karena kita sudah digaji oleh pemerintah dan bahkan sekarang sudah mendapat remunerasi,”Ujar Halim
Acara Penandatanganan deklarasi janji kinerja tahun 2020 dan komitmen bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Atambua, ditutup dengan foto bersama dan dihadiri juga oleh Kajari kabupaten belu Alfonsius Loe Mau, Pengadilan kabupaten Belu, Kasdim 1605 -Belu Mayor Inf.Ery Nino, Wakapolres Belu Kompol Herman Bessie, Ka.Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim bersana jajaran, Bagian protokol Setda Belu Sertamsa.
Pewarta : Untung Teguh